Tentang PTID
Sejarah Singkat
UPT Pusat Teknologi Informasi dan Data (PTID) IAIN Ternate dibentuk sebagai unit pelaksana teknis yang berperan mendukung penyelenggaraan teknologi informasi dan pengelolaan data di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate. Sejak awal pendiriannya, PTID terus bertransformasi mengikuti perkembangan kebutuhan digitalisasi layanan pendidikan tinggi, mulai dari pengelolaan jaringan kampus, sistem informasi akademik, hingga integrasi data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Tugas dan Fungsi
PTID mempunyai tugas melaksanakan, mengembangkan, dan memelihara sistem teknologi informasi serta pengelolaan data untuk mendukung penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam menjalankan tugas tersebut, PTID menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi kampus;
- Pengelolaan jaringan, infrastruktur, dan keamanan teknologi informasi;
- Pengelolaan dan pengarsipan data serta pelaporan PDDIKTI;
- Pemberian layanan teknis teknologi informasi kepada civitas akademika;
- Pelaksanaan urusan tata usaha unit.
Dasar Hukum Pembentukan
Pembentukan UPT PTID mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Ternate, serta Keputusan Rektor IAIN Ternate tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan IAIN Ternate.