Pengelolaan dan pelaporan data akademik ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Ajukan permohonan perbaikan data mahasiswa yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Pilih fakultas terlebih dahulu.
Pilih jenis perubahan terlebih dahulu.
Contoh: KTP, KK, Ijazah, atau SK sesuai item yang diubah. Format JPG/PNG/PDF, maksimal 2MB.